Cara Menghitung Hari Ketujuh
Berkata imam Malik -Rahimahullah: ‘Hari kelahirannya tidak dihitung, kecuali jika dilahirkan sebelum Fajar (Subuh) dari malam hari tersebut. ‘
Contoh:
1. Bayi lahir pada hari Ahad jam 10 pagi, maka aqiqah praktisnya dilaksanakan pada hari Ahad pekan depan. Karena hari Ahad yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung, dan hari Senin dihitung sebagai hari pertama kelahirannya.
2. Bayi lahir pada Senin dini hari pukul 2 malam, maka aqiqahnya dilaksanakan pada hari Ahad. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya dihitung karena dia lahir sebelum Fajar (Subuh).
3. Bayi lahir pada hari Senin setelah Fajar (Subuh), maka aqiqahnya dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung karena dia lahir setelah Fajar (Subuh).
Maksudnya adalah penyembelihan kambing aqiqah tersebut pada hari ketujuh adapun memasak dan memakannya maka kapan saja boleh
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah: ‘ Yang dimaksud dengan hari-hari ini (hari ketujuh), adalah karena hari ‘ hari tersebut adalah tingkatan pertama usia yang apabila bayi yang baru lahir telah menyempurnakannya maka berpindah kepada tingkatan kedua yaitu bulan kemudia tahun.’
No comments:
Post a Comment